FIQH - WUDLU`
Saturday, April 12, 2008 2:05:52 AM
WUDLU`
salah satu di antara SYARAT SAHNYA SOLAT adalah SUCI DARI HADATS KECIL.
untuk mensucikan dari hadats kecil ini adalah dengan WUDLU`
SYARAT WUDLU` (ada 10 item):
1. MUSLIM (orang Islam), tidak sah wudlu`nya orang selain Muslim.
2. TAMYIZ (mengerti syarat-syarat wudlu' dan lainnya, anak seusia 7 tahun, yang sudah bisa membedakan hal-hal yang bermanfaat dan yang merugikan, [misalnya nasi itu bisa mengenyangkan sedangkan api itu bisa melukai], dan anak itu sudah bisa makan dan minum serta cebok sendiri tanpa bantuan orang lain, dan sebagainya. Maka, anak yang belum bisa makan minum dan cebok sendiri wudlu'nya tidak sah.
3. SUCI DARI HAID dan NIFAS.
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah wudlu'nya.
4. Tidak ada suatu yang menghalangi meresapnya air ke kulit anggota wudlu'. Misalnya cat, lilin, getah dan lain-lain. Jadi apabila ada kotoran di bawah kuku jari kita sehingga menghalangi meresapnya air pada kulit di bawah kuku tadi maka wudlu'nya tidak sah.
5. Anggota wudlu'nya tidak mengandung suatu yang bisa mempengaruhi air wudlu', misalnya za'faron atau parfum sehingga airnya menjadi wangi dan sebagainya.
6. Mengerti fardlunya wudlu'. (mengetahui mana yang fardlu, dan mana yang sunnah).
7. Yang fardlu tidak dianggap sunnah, demikian juga sebaliknya yang sunnah tidak diyakini sebagai fardlu.
8. AIR, harus ada air yang SUCI DAN MENSUCIKAN, artinya airnya suci dan memiliki syarat-syarat sebagai sarana untuk bersuci. Tidak sah wudlu'nya apabila airnya tidak suci.
Untuk bisa dipakai bersuci, air harus yang mengalir/ pancuran/ kran atau dikucurkan dengan memakai gayung, atau kalau langsung diambil dengan tangan (jawa: dicawuk) maka air harus lebih dari 2 kulah (sebanding dengan 169.80 Kg atau, 9.67 blek minyak tanah, atau 75x75x75 cm3)
9. Sudah masuk waktu sholat (khusus bagi mereka yang berhadats tetap atau terus menerus, seperti penderita ambeien/ wasir atau wanita yang mustahadloh). Sebab bersucinya orang yang berhadats tetap dikategorikan darurat yang mana tidak ada darurat sebelum masuk waktu sholat.
10. Bagi penderita hadats tetap harus bersegera (nuli-nuli) pada membasuh atau mengusap anggota wudlu'nya.
[sumber: safiinatun najaah, tanwiirud dujaa]
[bersambung, belum selesai, mohon maaf, baru belajar ngeblog]
untuk teman-temin unesa silakan ke blog ini :
unesa-ikaft



