Skip navigation.

Bidayatul Mujtahid

Bidayatul Mujtahid adalah nama dari forum alumni PDU-MUI via internet. Disini adalah tempat para alumni dan mahasiswa PDU bersilaturrahmi, namun blog ini terbuka untuk umum, siapa saja boleh mengambil konten blog ini dengan mensertakan url blog ini.

Posts tagged with "Hadits"

Batas Keta'atan Seorang Muslim Kepada Pemimpinnya

, , ,

Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: "Rosulullah s.a.w bersabda: "wajib bagi seorang muslim mendengarkan dan patuh terhadap perintah, baik ia suka atau benci (perintah tersebut), selama tidak diperintahkan maksiat. Jika ia diperintahkan (berbuat) maksiat maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengarkan dan patuh"
Hadist no 6611 dalam Sohih Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Musadad dari Yahya bin Said dari Ubaiydillah dari Nafi' dari Abdillah bin Umar dari Rosulullah s.a.w.
Hadist no 5996 dalam Musnad Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Numaiyr dan Muhammad bin Ubaiyd dari Ubaiydillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rosulullah s.a.w.
Hadits no 1629 dalam Sunan at-Tirmidziy. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidziy dari Qutaiybah dari al-Laits dari Ubaiydillah bin Umar dari Nafi dari Ibnu Umar dari Rosulullah s.a.w.
Dinukil oleh Imam at-Tirmidziy bahwa Abu Isa berkata: "dalam bab ini ada riwayat yang bersumber dari Ali dari Imron bin Hushoiyn dan al-Hakam bin Amr al-Gifariy. Hadits ini hasan sohih"
Penjelasan Hadits
Wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk tidak mematuhi perintah kemaksiatan bahkan haram jika mematuhinya karena tidak ada ketaatan kepada makhluk didalam kemaksiatan kepada Kholiq. Seorang imam jika ia memerintahkan kepada perbuatan yang sunnah atau mubah maka wajib dilaksanakan perintahnya. Imam al-Muzhir berkata: "mendengar perkataan seorang imam dan mematuhinya adalah wajib bagi setiap muslim baik perintahnya tersebut sesuai dengan tabiatnya atau tidak dengan syarat bahwa dia tidak memerintahkan kemaksiatan. Jika ia memerintahkan kemaksiatan maka tidak boleh mentaatinya akan tetapi tidak boleh juga memeranginya". Iman An-Nawawiy berkata didalam kitabnya Sarhu Muslim: "jumhur ahli sunnah dari para fuqoha, muhaddits dan mutakallim berkata: "tidak boleh mengkudeta seorang imam karena sebab fasik (pelaku dosa), zholim (aniaya) atau tidak serius memberikan hak-hak. Juga tidak boleh menurunkannya serta keluar dari pimpinannya dikarenakan hal-hal tersebut diatas. Bahkan wajib untuk menasehatinya dan menakutinya, berdasarkan hadits yang menyinggung hal diatas". Al-Qodhi berkata:" Ibnu Mujahid mengklaim bahwa kesepakatan diatas adalah sebuah Ijma'. Ada sebagian ulama menentang pendapat diatas dengan dalih perlawanan Hasan, Ibnu Jubair dan penduduk madinah terhadap Dinasti Umawiyyah serta perlawanan sekelompok besar dari generasi pertama tabi'ien terhadap al-Hajjaj dan Ibnul Asy'ats. Mereka menakwilkan bahwa yang tidak boleh dilanggar perintahnya adalah perintah imam-imam yang adil. Adapun Jumhur berhujjah bahwa perlawanan mereka terhadap al-Hajjaj bukan sekedar hanya sebab kefasikan namun karena al-Hajjaj merubah syariat dan menampakkan tanda-tanda kekufuran". Al-Qodhi berkata: "ada yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) ini terjadi di generasi awal para ulama namun kemudian mereka menyepakati bahwa larangan keluar dari kepemimpinan seorang imam adalah sebuah ijma'.

Biografi Singkat Para Perawi

Abdullah bin Umar bin al-Khotob al-Qurosyi. Kunyahnya adalah Abu Abdirrohman namun beliau lebih dikenal dengan kunyah Ibnu Umar. Beliau masuk islam semenjak kecil dan ikut berhijrah bersama ayahnya ketika berumur 10 tahun. Sebagai seorang sahabat beliau ikut terlibat dalam moment-moment penting seperti perang Khondaq, Baiy'aturridhwan dan yang lainnya. Beliau termasuk salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau dikenal juhud, wara, abid, faqih serta alim, Rosulullah memujinya dengan sabdanya "Abdullah adalah orang yang soleh". Beliau wafat di Makkah pada tahun 74 Hijriyyah.

Nafi' Maula Ibnu Umar, kunyahnya adalah Abu Abdillah al-Madaniy. Imam al-Bukhoriy berkata:"sanad yang paling sohih adalah yang diriwayatkan melalui Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar. Beliau telah diutus oleh Umar bin Abdul Aziz ke Mesir untuk mengajarkan kepada mereka hadits". Ulama yang meriwayatkan darinya diantaranya adalah Imam Malik, Ayyub, Ubaydillah bin Umar, Umar bin Nafi', Yahya bin Sa'id dan yang lainnya. Beliau wafat pada tahun 116 atau 117 atau 119 atau 120 Hijriyyah.

Ubaydillah bin Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin Muhammad al-Adawiy, kunyahnya Abu Utsman al-Madaniy. Beliau mengambil riwayat dari pamannya yaitu Habib bin Abdirrohman, kemudian dari Salim, Nafi', Tsabit al-Bannaniy dan yang lainnya. Adapun Ulama yang meriwayatkan darinya adalah: Abu Hanifah, Syu'bah, Sufyan at-Tsauriy, Sufyan bin Uyaiynah dan banyak lagi. Ibnu Manhawaiyh berkata:"beliau adalah salah satu tokoh di Madinah, beliau adalah orang quraisy yang paling mulia dari sisi keutamaan, keilmuan, ibadah, hafalan serta ketelitian". Beliau wafat pada tahun 140 H.

Al-Laits bin Sa'di bin Abdurrohman al-Fahmiy, kunyahnya Abul Harits al-Mishriy. Beliau meriwayatkan hadits dari az-Zuhriy, 'Atho, Nafi', Bakir bin al-Asyaj dan yang lainnya. Adapun diantara ulama yang meriwayatkan darinya adalah, putranya yang bernama Syuaib kemudian penulis(sekretaris)nya yaitu Abu Solih, kemudian Ibnul Mubarok, Qutaiybah dan banyak lagi. Yahya bin Bakir memujinya dan berkata: "tidap pernah aku dapati orang yang lebih sempurna dari al-Laits bin Sa'di, beliau adalah orang yang faqih badannya, arob lisannya, bagus dalam al-Qur'an dan nahwu, menghafal hadits dan syair serta bagus hafalannya. Saya belum pernah melihat orang sepertinya". Ya'qub bin Syaibah berkata: "beliau adalah tsiqoh, namun hadist darinya yang diriwayatkan dari az-Zuhriy terdapat beberapa idhthirob". Beliau dilahirkan pada tahun 94 H dan wafat pada bulan sya'ban tahun 170 H.

Qutaiybah bin Sa'id bin Jamil bin Thorif al-Balkhiy, kunyahnya Abu Roja' ats-Tsaqofiy. Beliau adalah salah seorang imam hadits yang mengambil riwayat dari Imam Malik, al-Laits, Ibnu Luhaiy'ah, Abi Awwanah dan yang lainnya. ulama yang meriwayatkan darinya diantaranya adalah Imam Hadits yang lima, Abdullah bin Ahmad dan yang lainnya. Imam Ahmad berkata: "beliau adalah orang terakhir yang mendapat riwayat dari Ibnu Luhaiy'ah". Beliau wafat pada tahun 240 H dengan umur 90 tahun.

Muhammad bin Ubaiydillah bin Abi Umaiyyah ath-Thonafasiy al-Kufi. Meriwayatkan hadits dari al-A'masy, Ibnu Ishaq dan banyak lagi. Imam Ahmad adalah salah seorang yang mengambil riwayat darinya kemudian Ibnu Ishaq serta kedu putra Abi Syaibah dan yang lainnya. Beliau adalah "sohibu sunnah wa jama'ah" wafat pada tahun 204 H.

Yahya bin Sa'id al-Qotthoniy at-Tamimiy kunyahnya Abu Sa'id al-Bashriy. Beliau adalah seorang hafizh dan termasuk salah seorang Imam. Beliau mengambil riwayat dari Ja'far as-Shodiq, Malik, Hamid ath-Thowil dan yang lainnya. Yang meriwayatkan darinya adalah Imam Ahmad, Ibnu al-Madaniy dan yang lainnya. Imam Ahmad berkata: "tidak ada dizamannya orang yang semisal dirinya". Abu Zar'ah berkata: "beliau termasuk tsiqot dan huffazh". Ibnu Manjawaiyh berkata: "beliau termasuk pemimpin zamannya dalam hafalan, kewara'an, pemahaman, keutamaan, agama dan ilmu. Beliau yang mempelopori bagi ahli Iraq pembukuan hadits, banyak meneliti para tsiqot serta meninggalkan dhu'afa. Beliau wafat pada tahun 198 H.

Musadad bin Musarhad bin Musarbal al-Asadiy, kunyahnya Abul Hasan Al-Bashriy al-Hafizh. Beliau mengambil riwayat dari Ibnu Uyaiynah, Fudhoil bin 'iyyad, Yahya al-Qotthon dan yang lainnya. Adapun yang meriwayatkan darinya adalah Imam al-Bukhoriy, Abu Daud, Ya'qub bin Syaibah dan yang lainnya. Beliau menulis sebuah musnad. Wafat pada tahun 228 H.

Oleh: windi iskandar

Imam=pimpinan negara juga mewakili kabinetnya seperti gubernur, menteri dll.

Maktabah Syamilah
Sohih Muslim
Sunan At-Turmudziy
Musnad Ahmad
Tobaqot al-Huffazh

Sekapur Sirih Ilmu Mustholahul Hadits

,


Sekapur Sirih tentang Ilmu Mustholahul Hadits.
Oleh: Windi Iskandar
(diterjemahkan secara bebas dari kitab Mustholahul Hadits karya DR. Muhammad Tohhan)


Bismillah.

Salah satu cabang ilmu yang wajib dipelajari oleh para tholabul ilmi guna melengkapi pengetahuannya untuk dapat berinteraksi dengan dalil-dalil syar'i dalam rangka menggali hukum-hukum taklifi yang tersirat maupun tersurat di dalamnya adalah ilmu mustholahul hadits.
Ilmu Mustholahul Hadits adalah ilmu yang membahas serta mempelajari landasan-landasan dan qoidah-qoidah yang digunakan untuk mengetahui keadaan sebuah sanad serta matan guna membedakan mana yang dapat diterima dan ditolak dari sanad dan matan tersebut.
Dari keterangan diatas dapat diketahui baha tema pembahasan mustholahul hadits adalah matan dan sanad dari tertolak atau diterima. Adapun faidah mempelajari ilmu ini adalah guna membedakan antara yang sohih dan yang sakit dari hadits-hadits yang sampai kepada kita.
Sejarah munculnya
para peneliti mengatakan bahwa landasan munculnya ilmu mustholahul hadits adalah perkataan Allah s.w.t : "wahai orang-orang yang beriman jika datang kepada kalian seorang fasiq dengan membawa kabar maka bertabayunlah kalian" Q.s. Al-Hujurot:6. Serta ucapan Nabi s.a.w. "Allah menjadikan bersinar wajah orang yang mendengar dari kami tentang sesuatu kemudian ia sampaikan seperti apa yang ia dengar..."
Dengan semangat kandungan ayat dan hadits inilah maka kita dapati bahwa generasi sahabat sangat teliti dan berhati-hati dalam mengambil dan menyampaikan sebuah berita, apalagi ketika pembawa beritanya diragukan kredibelitasnya maka muncul lah tema-tema dan pembahasan tentang isnad serta nilainya. Ibnu Sirin berkata: "dahulu mereka (sahabat) tidak mempermasalahkan tentang isnad, sampai munculnya fitnah barulah mereka berkata "sebutkan nama para periwayat kalian!!!" jika mereka ahlu sunnah maka diterima haditsnya jika dari ahli bid'ah maka ditolak haditsnya."
Setelah itu muncullah kajian-kajian di seputar sanad seperti jarh wa ta'dil, marfu' dan munqoti', nasakh dan mansukh dan yang lainnya, akan tetapi semua itu di kaji dan di ajarkan secara oral/safawiy.
Dan ketika cabang-cabang ilmu mulai bermunculan seperti tafsir dan ushul fiqh, mustholahul hadits mulai di tuliskan hanya saja tidak terkumpul dalam satu kitab khusus untuk sebuah fan ilmu akan tetapi tersebar dalam cabang-cabang ilmu yang lain seperti terdapat pada kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi'ie.
Barulah ketika semua cabang ilmu menempati posisinya masing-masing dan para ulama telah membagi-baginya dengan nama-nama khusus, ilmu mustholahul hadits mulai dibukukan secara khusus dan terpisah dari yang lainnya.
Adalah Syaikh al-Qodhi Abu Muhammad al-Hasan bin Abdirrohman ar-Romahurmuziy (M-360 H) yang pertama membukukan ilmu mustholahul hadits di dalam kitabnya yang di beri nama al-Muhaddits al-Fashil bayna ar-Rowi wal Wa'iy. Dibawah ini adalah karya-karya di bidang mustholahul hadist setelah beliau,
1. Ma'rifatul Ulumul Hadits karya Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah al-Hakim an-Naysaburiy (M-405 H).
2. Al-Mustakhroj 'ala Ma'rifatul Ulumul Hadits karya Abu Nua'im Ahmad bin Abdillah al-Ashbahaniy (M-430 H).
3. Al-Kifayah fii 'ilmi ar-Riwayah dan al-Jami' lii akhlaqi ar-rowi wa adabu as-sami' kedua-duanya karya Abu Bakar Ahmad bin 'Ali bin Tsabit al-Khotib al-Bagdadiy.
Yang lainnya Al-Ilma' karya al-Qodhi 'Iyadh al-Yahshubiy, Ma laa yasa' al-Muhadits jahluhu karya Umar bin Abdul Majid al-Mayanji, Ulumul Hadits karya Ibnus Sholah, At-Taqrib wat Taiysir lii ma'rifati sunanil basyirin nadzir karya Imam Nawawiy, Tadribur Rowi Sarhu taqrib an-Nawawiy karya as-Suyuthi, Fathul Mugits karya as-Sakhowiy, Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar al-Asqolaniy, al-Mandzumat al-Bayquniyyah karya al-Bayquniy, Qowaidul Hadits karya Muhammad Jamaluddin al-Qosimiy. Semoga Allah meluaskan rahmat-Nya kepada mereka dan keluarga mereka serta kita semua, amiin.

Ta'rifaat

Hadits, secara bahasa adalah sesuatu yang baru. Adapun menurut istilah adalah "semua yang di sandarkan kepada Nabi S.A.W baik berupa perkataan, perbuatan, kesepakatan serta sifat.
A. Khobar, secara bahasa adalah pemberitahuan. Adapun menurut istilah maknanya terbagi menjadi tiga:
1. Serupa dengan makna hadits
2. Kebalikan hadits, yaitu semau yang di sandarkan kepada selain Nabi s.a.w.
3. Lebih umum dari hadits, maksudnya semua yang di sandarkan kepada Nabi s.a.w dan kepada selain Nabi s.a.w.
B. Atsar, secara bahasa sisah/bekas dari sesuatu. Adapun secara istilah ada 2 makna:
1. Serupa dengan hadits
2. Semua yang diriwayatkan kepada sahabat dan tabi'ien dari perkataan atau perbuatan.
C. Isnad adalah silsilah para perawi yang menghubungkan ke pada matan atau disebut juga sanad.
D. Matan, secara bahasa maknanya adalah sesuatu tertancap diatas tanah dg kuat. Secara istilah maksudnya adalah redaksi hadits.
E. Musnad, isim maf'ul dari asnada-yusnidu, secara istilah memiliki 3 makna:
1. Semua kitab yg berisi kumpulan-kumpulan riwayat dari para sahabat r.a.
2. Hadits Marfu' yang sanadnya bersambung.
3. Bermakna sama dengan sanad.
F. Al-Muhaddits, adalah orang yang sibuk dengan ilmu hadits baik diroyah maupun riwayah serta telah meneliti sebagian besar riwayat hadits dan keadaan para perawinya.
G. Al-Hafidzh, adalah orang yang kedudukannya diatas seoarang muhaddits yaitu orang yang pengetahannya di setiap tobaqoh lebih banyak dari pada yang tidak diketahuinya.
H. Al-Hakim, adalah orang yang mengetahui seluruh ilmu hadits tidak ada yang ia lewatkan kecuali dikit sekali.