Bidayatul Mujtahid

mulai sekarang...atau tidak sama sekali...

Subscribe to RSS feed

Posts tagged with "MUI"

Fatwa MUI : "GOLPUT HARAM"

, , ,

Pagi ini seperti biasa buka flurry untuk baca feed berita yang terbit hari ini di detik.com. Berita ber timeline 01:56 WIB hari ini menempati urutan paling atas, judulnya "Golput Haram, Umat Islam Wajib memilih dalam Pemilu 2009" wuihh...Berita yang cukup panas jika mempertimbangkan situasi politik sekarang ini.
Sedikit kutipan beritanya dari detik: "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom , Minggu (25 /1 /2009).
Bukankah tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif?
"Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah," imbuh Ali.
Dia menjelaskan, fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini.
Fatwa ini, lanjutnya adalah kewajiban moral. "Orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkas dia."(habis)
Sekedar diketahui bahwa yang biasa Golongan Putih (Golput) adalah teman-teman dari Hizbut Tahrir Indonenisa (HTI) dan ikhwan fillah dari Salafiy, namun dalam pemilu kali ini Golongan Putih akan bertambah mengingat Barisan Sakit Hati (BSH) PKB versus gusdur menghimbau kader-kadernya melakukan golput, bahkan gusdur siap ditangkap karena himbuannya ini.
Benarkah Golput Haram?
Haram atau tidaknya golput adalah perbedaan yang perlu di diskusikan secara bijak dan terperinci, tentu saja saya bukan ahlinya dan blog ini bukan tempatnya. Namun sedikit saja saya mencoba meraba titik perbedaan tersebut untuk sekedar belajar menganalisa dan mengulang pelajaran. Bagi Golongan Putih (yang saya maksud HTI dan Ikhwah Salafiy, tidak termasuk BSH PKB karena golput mereka berlatar belakang politik) tentu saja mereka perpijak berlandaskan dalil syar'i tentang kemubahan atau bahkan kewajiban golput. Dari literiatur yang saya baca, penyebab paling utama adalah karena sistem kepemerintahan yang demokrasi dan demokrasi sendiri termasuk dalam kategori "diin jadid (agama baru) atau minimal sistem yang bid'ah. Kemudian pemilu sendiri adalah produk demokrasi, maka dengan 2 muqoddimah diatas mengikuti pemilu sama saja melakukan ibadah agama lain atau minimal berbuat bid'ah, keduanya diharamkan dalam Islam. (untuk referensi dalil: Qs. Al-Maidah:49, as-Syuro:21, an-Nisa:59)
Namun sayang sekali saya tidak bisa mengakses kajian tentang "kewajiban "nasbul imamah" (memilih pemimpin) bagi umat muslim ketika tidak ada khilafah islamiyyah atau negara islam"

Nasbul Imamah adalah wajib hal ini termasuk dalam kategori "dar'ul mafasid wa jalbul masolih" (menolak kerusakan dan mengambil kemaslahatan) dan juga termasuk bab fiqih yang bernaung dibawah qoidah "la dhoror wala dhiror" (tidak boleh membahayakan juga membalas bahaya dengan bahaya).
Nasbul imamah tetap wajib walaupun calon-calon yang akan dipilih tidak memenuhi kriteria, karena seperti yang disampaikan Ust. Ali. MY diatas bahwa tolak ukurnya bukan memilah baik dan buruk, tapi prinsipnya adalah "wajib memilih", bab ini masuk dibawah qoidah "yakhtar akhof dhororaiyn" (memilih yang paling sedikit bahayanya) karena "ad-dhororu yuzal" (bahaya wajib dihindari).
Ada hadits yang berkenaan wajib memilih pemimpin dalam keadaan apapun, mulai ketika sholat sampai ketika berpergian, namun saya belum bisa akses ke maktabah syamilah karena ketika saya menulis ini, kompi saya lagi dipakai jadi hadistnya ngutang dulu....
Kesimpulannya untuk saya pribadi haram dan tidaknya golput atau tidak golput adalah masalah ikhtilaf yang mu'tabar menurut kadar keilmuan saya, bagi anda agar menghubungi ulama setempat untuk mendapatkan kepastian hukumnya. Wallahu A'lam.

windi