My Profil

Profil wildan

Subscribe to RSS feed

PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DI INDONESIA

The General Assembly of United Nations, A/RES/55/63, 22 January 2001: Combating the criminal misuse of information technologies
“Recognizing that the free flow of information can promote economic and social development, education and democratic governance,” (Perlu diakui bahwa arus bebas Informasi dapat mendorong perkembangan Sosial dan Ekonomi, Pendidikan dan Pemerintahan yang Demokratis),

“Noting significant advancements in the development and application of information technologies and means of telecommunication,” (Perlu dicatat bahwa adanya kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan ala-alat telekomunikasi),

“Expressing concern that technological advancements have created new possibilities for criminal activity, in particular the criminal misuse of information technologies,” (Yang menjadikan keprihatinan bahwa kemajuan-kemajuan teknologi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi),

TINDAK PIDANA "CYBER CRIME"
Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan
menjadi 2 yaitu:

1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi

Kejahatan yang dilakukan dengan TIT
- Cyber Gambling (Perjudian)
- Cyber Terrorism (Terorisme)
- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
- Cyber Sex (Pornografi)
- Cyber Smuggling (Penyelundupan)
- Cyber Narcotism (Narkotika)
- Cyber Attacks on Critical Infrastructure (Penyerangan terhadap infrastruktur penting)
- Cyber Blackmail (Pemerasan)
- Cyber Threatening (Pengancaman)
- Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet)
- Phising.
- Dan lain-lain

Kejahatan dengan sasaran TIT
- Hacking; Cracking, Defacing
- Phreaking
- DoS Attack
- Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll)
- BotNet (Robot Internet)
- Dan lain-lain

Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Praktisi Hukum Agustinus Dawaria:

Tidak perlunya kejahatan itu dipandang dengan cara berbeda.

“….Situs bisa dilihat seperti rumah, data sama dengan barang milik orang lain….artinya Internet hanya Metode dan Hukum bisa ditegakkan meski dengan (hukum) yang lama”

Hacker
Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.

Modus: dengan mengetes sistem keamanan server http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.

Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).

Cyber Fraud (CC Fraud)
Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan.

Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu.

Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan.

Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun).

Cyber Sex (Pornography)
Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul 11.15 wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs http://www.vcdporno.com

Nama domain http://www.vcdporno.com itu sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20171-3025, Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia.

Situs tersebut juga memiliki IP Address: 69.50.194.230 yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States.

Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….).

Cyber Terrorism

Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.

Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.

Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Alat pendukung Gakum "CC"

Computer Forensic:

Hardware:
1. DAT Imager.
2. Diskette Imager.
3. Disk Emulator.
4. Covert Imager.
5. Mobile forensic workstation.
6. Enterprise imaging system
7. Hardisk Duplicator.

Software:
1. GenX.
2. Gen Text.
3. Gen Tree.


Teknologi Informasi dan telekomunikasi ibarat pedang bermata dua, satu sisi memberikan dampak Positif, pada sisi yang lain memberi dampak negatif.

Tindak Pidana penyalahgunaan teknologi Informasi dan telekomunikasi yang menggunakan media ruang maya (Cyber Space) kita sebut Cyber Crime.

Walaupun Indonesia belum memiliki Undang-Undang Khusus Cyber Crime, namun aparat penegak hukum, khususnya Polri telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan Instrumen hukum yang ada dan didukung peralatan Computer Forensik.

ETIKA DAN PROFESINALISME

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI, mencakup :
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
a. Hak Cipta (Copyright)
b. Paten
c. Rahasia Perdagangan (Trade Secret)
4. Akses

ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
1. Ancaman Pasif
a. Bencana alam & politik contoh : gempa bumi, banjir, perang, kebakaran
b. Kesalahan Manusia contoh : kesalahan memasukkan & penghapusan data
c. Kegagalan sistem contoh : gangguan listrik, kegagalan peralatan & fungsi software
2. Ancaman Aktif
a. Kecurangan & kejahatan komputer
contoh : -penyelewengan aktivitas
-penyalahgunaan kartu kredit
-sabotase
-pengaksesan oleh orang yang tidak berhak
b. Program yang jahat / usil
contoh : virus, cacing, trojan, bom waktu dll

6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
1. Pemanipulasian masukan
merupakan metode paling banyak dilakukan, karena tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi.
2. Penggantian program
Biasa dilakukan oleh spesialis informasi.
3. Pengubahan berkas secara langsung
Dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data.
4. Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak atau menjebol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
5. Sabotase
Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi disebut hacking, antara lain : Denial of Serivice,Sniffer, Spoofing. Berbagai kode jahat yang manjadi ancaman bagi sistem komputer : virus, cacing, trojan, bom waktu
6. Penyalahgunaan dan Pencurian Sumber Daya Komputasi
Bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.


CYBERLAW
DEF:
Hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu

HUKUM UNTUK KEJAHATAN TEKNOLOGI
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

LATAR BELAKANG RUU PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pemanfaatan Teknologi Informasi :
a. ATM untuk pengambilan uang
b. Handphone untuk berkomunikasi & bertransaksi melalui mobile banking.
c. Internet untuk bertransaksi (internet banking), email atau browsing.
d. Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
e. Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
f. Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com dan klikbca.com
g. Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
h. Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
i. Pornografi

SEKILAS TENTANG HaKI
Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya

Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri :
- Paten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia Dagang (Trade Secrets)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Peraturan Perundang-undangan HaKI di Indonesia
1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

1. Hak Cipta (Copy Right)
Apa itu Hak Cipta ?
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Siapa Pemegang Hak Cipta ?
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta
Apa itu Ciptaan ?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta ?
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta?
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
- Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Apakah yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan ?
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
- Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan ?
- Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
- Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Paten (Patent)
Apa itu Paten ?
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Apakah yang dimaksud dengan inventor ?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Siapakah pemegang Paten ?
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Apakah yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan ?
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau
penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
- Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
- Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
- Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada berapa macam sistem pendaftaran
Paten ?
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
- Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
- Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
Sistem apa yang dianut oleh pemerintah Indonesia ?
Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.
Apakah yang dimaksud dengan
klaim itu ?
Klaim adalah bagian terpenting dari suatu
invensi (penemuan) yang dimintakan
perlindungan, dan di dalam klaim diungkapkan
semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.
Apa perbedaan antara Paten dengan Paten sederhana (Utility Models) ?
No Uraian Paten Paten Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif,
dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan
permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak
tanggal pemberian paten
3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu)

Penemuan apa saja yang tidak dapat
diberikan perlindungan paten ?
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal 7) :
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis

Apakah suatu inovasi yang akan didaftarkan harus dihasilkan dari kegiatan penelitian atau pengembangan terlebih dahulu ?
Ya, suatu invensi yang akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan

Apakah yang harus dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten ?
- Melakukan penelusuran (searching)
informasi paten di beberapa Website,
antara lain : http://www.dgip.go.id
http://www.uspto.gov
http://www.jpo.gov
http://www.epo.gov
- Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
- Mengambil keputusan
Jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten



Merek (Trademark)
Apa merek itu ?
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Siapakah yang dapat mendaftarkan merek?
Yang dapat mendaftarkan merek adalah :
- Perorangan
- Beberapa orang (pemilikan bersama)
- Badan hukum
Apa fungsi merek ?
Merek berfungsi sebagai :
- Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya

Berapa lama jangka waktu perlindungan merek ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Apakah Rahasia Dagang itu ?
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya

Apa unsur-unsur dari Rahasia Dagang ?
Unsur dari rahasia dagang adalah :
- Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
- Mempunyai nilai ekonomi
- Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang.
Sebagai contoh rahasia dagang adalah :
Pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum

Apakah hak dari pemilik rahasia dagang ?
- Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
- Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Apakah rahasia dagang perlu didaftarkan ke Ditjen HAKI?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga

Berapa lama jangka waktu yang diberikan untuk rahasia dagang ?
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya

Desain Industri (Industrial Design)
Apakah desain industri ?
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan

Apakah yang dimaksud Hak Desain Industri ?
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Siapakah yang disebut dengan pendesain ?
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain industri ?
Perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan untuk jangka waktu
10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
Apakah Sirkuit Terpadu itu ?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Apakah Desain Tata Letak itu ?
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

Apa saja yang mendapat perlindungan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu ?
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit Terpadu ?
- Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
- Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi

kewirausahaan

I. Pengertian Entrepreneurship

“Keberhasilan pengusaha melalui pengambilan resiko”
“Resiko diperlukan sebagai bagian dari keuntungan perusahaan”

WIRA : UTAMA, BERANI, PERKASA,TELADAN
SWA : SENDIRI
STA : BERDIRI

WIRASWASTA: “berani mengambil resiko untuk menjadi utama, teladan, luhur dengan kemampuan sendiri”

II. Karakter Seorang Entrepreneur

1.MEMILIKI AMBISI
kemauan kuat untuk maju, mendapatkan hasil banyak

2.MEMILIKI KEBERANIAN MENGAMBIL RESIKO
Resiko : rugi, malu, lepas jabatan, dimarahi atasan

3.MEMILIKI KETAHANAN MENTAL YANG KUAT
Ditingkatkan dengan pengalaman mengendalikan diri menghadapi masalah

4.MEMILIKI POLA PIKIR POSITIF
Mengutamakan penglihatan terhadap sesuatu dari segi positifnya

5.MEMILIKI NALURI DAN INSTUISI YANG TAJAM
Naluri dipertajam dengan melatih diri mendengar kata hati, intuisi ditingkatkan melalui pengalaman dan perluasan pengetahuan

6.MEMILIKI RASA PERCAYA DIRI
Optimis, tidak cepat patah semangat, yakin akan berhasil

7.MEMILIKI KREATIVITAS TINGGI
Selalu menemuan jalan mengatasi masalah, menemukan ide untuk bangkit dari kegagalan

8.MEMILIKI TANGGUNG JAWAB MENTAL/MORAL
Jujur, tidak licik, tidak merugikan orang lain

9.MEMILIKI DISIPLIN PRIBADI YANG KUAT
Idenya dilaksanakan tanpa ditunda-tunda

10.MEMILIKI KEMAMPUAN “MENJUAL”
Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

III. Beberapa Prinsip yang menjadi Motto Entrepreneur

1. Saya tidak mau menjadi orang biasa-biasa saja, tapi harus menjadi orang yang istimewa
2. Tidak ada yang perlu ditakuti, selain rasa takut itu sendiri
3. Kegagalan adalah tangga untuk maju, dan resiko kegagalan adalah bagian dari keuntungan
4. Jangan tunggu sampai esok apa yang dapat dilakukan hari ini
5. Kesempatan baik tidak akan terulang dua kali
6. Pikiran anda adalah tambang ide yang tidak akan pernah habis
7. Takut karena salah, berani karena jujur
8. Kecil itu indah (small is beautiful)
9. Tidak ada kamus : “sulit”, “payah”, “berat”
10. Tidak ada yang tidak mungkin
11. Musuh entrepreneur adalah : cinta, uang, keluarga
12. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok akan lebih baik dari hari ini
13. Lebih mudah minta maaf, daripada minta izin
14. Tidak mencari “selamat”, tapi mencari kesempatan
15. Jangan katakan aku “tak dapat” katakanlah aku “dapat” lalu cobalah
16. “Tidak adapat” hanya suatu kata yang terdapat pada “kamus orang gila”
17. “Cita-cita” tanpa pengorbanan adalah lamunan kosong, “Pengorbanan” tanpa cita-cita bagaikan “akrobat maut”
18. Tali silaturohmi adalah ikatan “rezeki”
19. Senyum adalah daya tarik simpati
20. Do’a kepada Allah jangan putus, karena Allah Yang Maha Kaya
21. Disiplin adalah kunci keberhasilan

IV. Intrapreneur

•Intrapreneur berasal dari kata “intracorporated-entrepreneur”, yakni keberadaan entrepreneur-entrepreneur di dalam suatu organisasi

•Intrapreneur, mulai dikembangkan di Amerika Serikat, ketika pada awal tahun delapan puluhan industri-industri di AS mengalami pukulan hebat menghadapai persaingan dengan industri-industri Jepang.

Artikle

Komputer tiba-tiba mati (Tidak mau menyala)? coba tips ini

Sudah beberapa kali saya kedatangan teman (pelanggan wink ) yang komputernya mati, tidak mau menyala sama sekali atau kadang hanya sampai tampilan awal kemudian berhenti / hang. Untuk mengetahui dan memecahkan masalah komputer tersebut, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Komputer yang mati/ hang sebelum masuk ke sistem operasi bisa penyebabnya bisa bermacam-macam. Berikut Tips yang sudah pernah saya praktekkan dan hampir selalu berhasil. Pilih yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, atau lakukan secara bertahap.

*

Cek Kabel, mulai dari Kabel yang masuk ke UPS/Stabilizer, kabel Power ke Monitor, kabel Monitor ke CPU dan kabel yang masuk ke Komputer. Pastikan pemasangannya telah sesuai dan kencang, serta arus listriknya ada dan cukup.
*

Jika terdapat CD-ROM / DVD-ROM dan bisa dibuka/tutup, maka kemungkinan permasalahan ada di komputer (CPU), mulai dari kabel power yang masuk ke motherboard atau motherboard itu sendiri, cek pemasangan kabelnya.
*

Jika dua langkah diatas sudah dicek, dan masih belum menyala, matikan komputer dan Reset BIOS di Motherboard. Caranya bisa dilihat di buku panduan motherboard, dan cari menu Reset BIOS. Biasanya untuk mereset BIOS dapat dilakukan pada Jumper 1 (JP1). Disana ada 3 pin, yang 2 diantaranya dihubungkan dengan sebuah konektor kecil. Untuk mereset, tinggal melepas dan memasang di 2 pin yang satunya. Misalnya 3 pin tersebut 1,2,3 dan pin 1 dan 2 sudah terhubung, maka untuk mereset tinggal melepas dan memasang di pin 2 dan 3. Biarkan sekitar 30 detik atau lebih kemudian kembalikan seperti semula. Nyalakan komputer.


Baterai CMOS dan Reset Switch
*

Jika BIOS telah di reset dan masih tidak menyala, coba lepas Baterai CMOS, yang ada di motherboard. Diamkan sekitar 1 menit, kemudian dipasang kembali dan nyalakan komputer. Jika baterai sudah cukup lama, lebih dari 3 tahun, ada baiknya diganti dengan yang baru. Apalagi jika jam di komputer sering tidak cocok.
*

Jika kipas Processor / VGA berputar, tetapi komputer masih belum menyala, maka kemungkinan ada yang tidak beres dengan BIOS motherboard atau Motherboard memang sudah rusak. Mungkin BIOS perlu di Update, tetapi sebelum update, komputer harus bisa menyala (masuk BIOS) terlebih dahulu. Untuk melakukan hal itu, coba lepas kabel Hardisk, CD-ROM, Floppy. Kemudian, lepas Memori komputer (RAM) dan ganti di slot yang lain atau gunakan memori komputer lain. Hal ini mungkin harus diulangi sampai beberapa kali, hingga ada tanda-tanda kehidupan…
*

Jika CPU sudah kelihatan bekerja, hardisk berputar dan lampu led CPU berkedip-kedip tetapi monitor tidak ada tampilannya, maka kumungkinan VGA ( Kartu Grafis) komputer yang bermasalah. Coba ganti dengan VGA lain atau cek VGA tersebut di komputer lain (Hal ini jika VGA tidak jadi satu dengan motherboard).

Jika dengan semua langkah diatas, komputer juga belum menyala, mungkin komputer perlu di service orang yang lebih ahli. Untuk mengetahui lebih detail permasalahan motherboard atau ingin menjadi teknisi, sebaiknya membeli sebuah alat khusus yang disebut PC Analyzer, yang memang dirancang untuk mengetahui kerusakan motherboard. Silahkan berbagi pengalaman anda mengenai komputer yang tiba-tiba mati dan tidak mau menyala.. semoga bermanfaat.

Informasi

CPU yang dimaksud diatas adalah Motherboard, Memori, CPU, Power Supply, Hardisk, Floppy dan komponen lainnya yang ada dalam Casing Komputer, selain monitor. Meskipun sebenarnya CPU adalah Central Processing Unit (Processor), misalnya Pentium4, AMD dsb. Hal ini untuk mempermudah saja.

Bagaimana cara meng-upgrade BIOS?

BIOS (Basic Input/Output System) secara sederhana merupakan sebuah system di dalam Chip Motherboard yang bertugas mengenali dan menyiapkan perangkat keras/hardware komputer saat PC dinyalakan, seperti Hardisk, Processor, Floppy Disk, Memory, DVD Rom dan lainnya. Jika semua beres maka Sistem Operasi (seperti windows,Linux) baru mulai dijalankan

Jika komputer berjalan lancar atau tidak mengalami masalah, memang tidak perlu untuk melakukan upgrade (memperbarui) BIOS di komputer kita. Karena memang sangat beresiko bagi yang belum terbiasa, jika kurang hati-hati komputer malah tidak bisa dioperasikan lagi wink. Tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan BIOS harus diupgrade, misalnya :

* Ketika komputer dinyalakan, tiba-tiba berhenti sebelum masuk sistem operasi. Tetapi sebaiknya baca juga artikel ini.
* Komputer sudah cukup lama, dan kita memasang hardware baru yang tidak terdeteksi dengan baik, misalnya kita ganti Processor baru. Karena sering BIOS belum mengenali processor tersebut.
* BIOS rusak, baik ditunjukkan dengan adanya pesan ataupun tidak. Misalnya invalid BIOS, BIOS corrupted dsb.
* BIOS gagal mendeteksi hardware, seperti hardiks, CD-ROM, VGA dan lainnya
* Ingin [sedikit] lebih mengoptimalkan kinerja komputer (hardware)
* Adanya recomendasi dari vendor Motherboard

Jika BIOS di komputer rusak, maka otomatis tidak bisa menjalankan Sistem operasi seperti Windows Xp misalnya. Beberapa hal yang bisa menyebabkan kerusakan BIOS misalnya :

* Mematikan komputer tanpa shutdown, atau listrik tiba-tiba mati (tanpa UPS)
* Terkena Virus
* Kesalahan meng-upgrade BIOS. Misalnya komputer mati ketika proses upgrade, BIOS tidak cocok dengan jenis motherboard dll.

Bagaimana meng-upgrade BIOS Komputer?

Untuk meng-upgrade BIOS, diperlukan 2 file, pertama file BIOS itu sendiri dan Flash Memory Writer utility, yaitu software untuk mengupgrade (flash) BIOS, misalnya AFLASH.EXE, AWD816a.EXE dan lainnya. File BIOS biasanya dengan ekstensi 001, BIN atau lainnya, sengan ukuran kurang dari 512 KB. Kebanyakan Untuk mengupgrade BIOS harus dilakukan melalui DOS atau MS-DOS, meski saat ini juga sudah banyak vendor yang menyediakan software yang berbasis Windows.

Yang perlu diperhatikan adalah mencari file BIOS dan Flash Writer yang tepat, karena jika tidak sesuai, komputer kemungkinan bakalan tidak bisa hidup lagi. Tetapi jika tipe sudah tepat, maka kemungkinan selalu berhasil, kecuali mati listrik atau komputer mati ketika flash BIOS sedang berjalan. Pada umumnya flash BIOS hanya berlangsung beberapa detik saja. Kurang dari 30 detik. Untuk melakukan flash BIOS, setelah masuk ke DOS, ketikkan nama Flash Writer, misalnya untuk AWD816a.EXE

C:\ADW816a

Maka biasanya ada keterangan cara pemakaiannya. Ikuti perintah yang ada, pastikan juga untuk membackup BIOS yang lama, dapat dilakukan dengan file flash writer itu juga. Keterangan yang ditampilkan mungkin berbeda-beda. Jika masih ragu, sebaiknya ditanyakan kepada yang lebih tahu. Atau bisa juga dibaca di buku petunjuk motherboard.

Bagaimana Cara menentukan Tipe Motherboard?
Ada beberapa cara menentukan tipe Motherboard yang dimiliki, antara lain :

* Melihat buku petunjuk yang disertakan ketika membeli Motherboard
* Melihat Tampilan awal ketika komputer menyala, biasanya ditampilkan seri atau tipe motherboard
* Melihat langsung motherboard (membuka casing komputer), disana biasanya ditulis merk Motherboard dan tipenya.

Dimana Download BIOS dan Flash Utility tersebut?

Jika motherboard kita termasuk populer, maka vendor biasanya telah menyediakan download BIOS dan Flash Utility-nya, seperti MSI, Gigabyte dan sejenisnya. Berikut beberapa link untuk download BIOS maupun driver motherboard yang bisa dijadikan referensi :

* ASUS Motherboard disini
* ECS web Site disini
* GIGABYTE Motherboard disini
* Micro Star International (MSI) Motherboard disini
* DriverStock Tempat download berbagai driver

Jika Motherboard anda tidak memiliki web site resmi untuk download driver, bisa dicoba mencari melalui www.google.com, dengan mengetikkan tipe motherboard diikuti kata seperti BIOS, download BIOS dan sejenisnya. Misalnya “BIOS P4VP-MX” atau “Download BIOS P4VP-MX”.



Saat ini, banyak tutorial video yang ditampilkan dalam web browser. Hampir dapat dipastikan bahwa semua animasi yang ditampilkan dalam format Shockwave Flash swf. Kelebihan format ini adalah ukuran yang kecil ( untuk video tutorial) dan dengan mudah dijalankan melalui web browser yang telah disertakan plugins shockwave player.


[/COLOR]Download embedded shockwave flash (swf) files dari web browser

Terkadang setelah kita melihat video di web browser, ingin kita simpan di hardisk, sehingga bisa kita lihat offline. Tetapi hal ini sering membingungkan, bagaimana caranya menyimpan file swf itu. Karena dengan klik kanan video, tidak ada menu untuk menyimpannya. Ada tips yang bagus untuk menyimpan file embedded ini ke hardisk. Tips ini bisa dijalankan di Mozilla Firefox, Internet Explorer (IE) dan Opera tanpa menambahkan plugins apapun.



1. Menyimpan dari Browser MozillaFirefox
Untuk Pemula :

1. Klik Tools - Page Info
2. Pilih tab Media di bagian Page Info Windows
3. Disana ditampilkan daftar lengkap dengan preview data gambar, CSS files dan Shockwave Flash yang sudah didownload oleh Firefox ketika membuka filenya.
4. Scroll down dan cari file swf yang diinginkan.
5. Klik tombol Save As, dan simpan dilokasi yang diinginkan.



Untuk Power Users :

1. Buka browser
2. Tuliskan di URL Address about:cache?device=disk .
3. Akan ditampilkan semua data sementara dari hasil browsing, seperti gambar, file php, Shockwave flash dan lainnya.
4. Untuk mencari tinggal klik Ctrl+F dan cari nama bagian web atau hanya tulis .swf.
5. Setelah ditemukan maka klik kanan linknya dan pilih Save link as



2. Menyimpan dari browser Internet Explorer

1. Klik Tools - Internet Options
2. Di bagian General Tab, Klik Settings dibagian Temporary Internet Files group.
3. Klik View Files untuk melihat isi folder Temporary Internet Files folder. Folder ini dapat berisi ratusan , ribuan bahkan lebih, tergantung setting maksimal spacenya.
4. Untuk mencari file swf, tinggal urutkan berdasarkan file types. Dan cari dengan tipe Shockwave flash object.
5. Jika sudah ditemukan, simpan file tersebut ke folder lain



Menyimpan di browser Opera
Caranya seperti menyimpan dalam browser Internet Explorer.

Game Online

digital clock

My Profil

D3 TKJ

Untuk perkuliahan semester 4 dan semester 2 karisidenan pati ujian semester dilaksanakan mulai tanggal 7 april sampai dengan 19 april 2008



February 2012
S M T W T F S
January 2012March 2012
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29